Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang.
Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Lintas adalah lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang- undang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1986Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1973Huruf a Perairan Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985