Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Lisensi Wajib adalah lisensi untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar Pemegang Paten yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian Hak PVT.
Ditemukan dalam 6/PMK.02/2016Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak PVT.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ditemukan dalam 136/PMK.02/2021Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak ekonomi atas IGD.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021