Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kawat ban (steel cord).
Ditemukan dalam 187/PMK.011/2009Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.
Ditemukan dalam 188/PMK.011/2009Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaTransaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011 dan UU 8 TAHUN 2010Konsentrat yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Ditemukan dalam 158/PMK.010/2018Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi karpet.
Ditemukan dalam 189/PMK.011/2009Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Ditemukan dalam 30/PMK.03/2014Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017 dan PP 56 TAHUN 1996