Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.
Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif digunakan untuk mengangkut barang.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat dan/atau memperbaiki gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api.
Ditemukan dalam 106/PMK.011/2012 dan 53/PMK.011/2013Stasiun operasi adalah stasiun kereta api yang memiliki fasilitas untuk bersilang, menyusul kereta api dan atau langsir dan dapat berfungsi untuk naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat barang
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2009Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat dan memperbaiki gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api. 4
Ditemukan dalam 108/PMK.011/2011Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009