Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru.
Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut LKJF adalah KJF yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 205/PMK.01/2016Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKJFPP adalah KJFPP yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Lowongan KJFPLB adalah KJFPLB yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat LKJF Penyuluh Pajak adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat LKJF Asisten Penyuluh Pajak adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019