Luas Tanah adalah 100 m2.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010Luas Tanah adalah 100 m
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010L adalah luas tanah yang dimohonkan dalam satuan luas meter persegi (m2).
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2021Bangunan Tipe E1 dan E2 Jumlah maksimum bangunan adalah 1 (satu) bangunan untuk setiap unit. C. Standar Luas Bangunan
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Luas bangunan yang dijadikan standar untuk keperluan perencanaan kebutuhan adalah luas bangunan bruto.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Luas Lahan adalah luasan lahan permohonan KKPR dalam satuan Hektar.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2021Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005Badan Danau adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air yang dihitung dari ketinggian muka air rata-rata 904 meter dari permukaan laut (dpl), yang mencakup wilayah perairan 110.250 ha.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005