Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 48 TAHUN 2009Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2004 dan UU 48 TAHUN 2009Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2003 dan UU 8 TAHUN 2011Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2004, UU 50 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnyaMahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 48 TAHUN 2009, UU 49 TAHUN 2009, dan 2 dokumen lainnyaKomisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2004Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010, PP 35 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnyaPresiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022 dan UU 3 TAHUN 2022Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013