Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh tersangkut untuk mendampingi tersangkut selama berlangsungnya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998, PP 51 TAHUN 2002, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang penerbangan.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2010Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1996 dan UU 3 TAHUN 1992