Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut .
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2004Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar sidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusan akhir.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Fungsi Mahkamah Arbitrase adalah untuk melakukan penilaian yang obyektif terhadap sengketa didepan sidang, termasuk pemeriksaan fakta-fakta dari kasus tersebut dan keberlakuan dan kesesuaian dengan Persetujuan Kerangka Kerja. (Pasal 8 ayat 1).
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2015Kesimpulan Presiden adalah keseluruhan materi dan fakta yang terungkap dalam keseluruhan persidangan di Mahkamah Konstitusi yang meliputi jawaban atas pertanyaan Hakim, tanggapan terhadap keterangan pihak terkait, dan tanggapan terhadap keterangan ahli dan/atau saksi pemohon.
Ditemukan dalam PERPRES 100 TAHUN 2016Kepala Kepaniteraan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi karena jabatannya adalah juru sita, khusus untuk pelaksanaan putusan ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi kepada perkara pidana.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2021