Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut .
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2004Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2011Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luar sidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusan akhir.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Fungsi Mahkamah Arbitrase adalah untuk melakukan penilaian yang obyektif terhadap sengketa didepan sidang, termasuk pemeriksaan fakta-fakta dari kasus tersebut dan keberlakuan dan kesesuaian dengan Persetujuan Kerangka Kerja. (Pasal 8 ayat 1).
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2015Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2021Jawaban Termohon adalah keterangan resmi Pemerintah terhadap permohonan pengujian Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
Ditemukan dalam PERPRES 100 TAHUN 2016