Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2019Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Undip yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2015Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Unpad yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2015Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2021Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2021Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Unhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2015Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ ITS yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2015Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2019Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undip yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2015