Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2012Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian keharusan dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
Ditemukan dalam /PMK.01/2021Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. 2009, No. 112 5
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2009Standar Dokumen Kontrak adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan kontrak.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018 dan 56/PMK.03/2019Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara lengkap.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN yang disampaikan kepada Pihak.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2017Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disingkat LHPB adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan Bersama yang disusun oleh Pemeriksa.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018