Maksud dan tujuan penilaian kemampuan dan kepatutan adalah agar: a. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kemampuan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kepatutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan penilaian kemampuan dan kepatutan adalah agar: a. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kemampuan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kepatutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Kewajiban penyelenggara pertandingan adalah ; a. bertanggung jawab atas ketertiban penyelenggaraan pertandingan profesional; b. menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Badan; c. mengatur dan memberikan perlindungan jasmani dan rohani para olahragawan profesional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja; d. mengasuransikan olahragawan profesional yang melakukan pertandingan yang preminya tidak dipotongkan dari honor atau pendapatan yang akan diperoleh olahragawan profesional yang bersangkutan dari pertandingan tersebut; e. menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pertandingan yang telah dilakukan dan/atau rencana kerja yang akan dilaksanakan kepada Badan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1984Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2007Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah; d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1999Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi. Ayat (2) Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan Gubernur memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur memuat antara lain : a. pengengkatan dan pemberhentian pegawai; b. peraturan kepegawaian; c. sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang : a. memenuhi kriteria integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang telah memadai di bidang usaha Perusahaan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak Pasal pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara; dan c. berkewarganegaraan Indonesia.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 117/PMK.01/2009