Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan kliring dan memberikan jaminan atas penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/ atau yang tercatat di dalam bursa.
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan kliring dan memberikan jaminan atas penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/ atau yang tercatat di dalam bursa.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1984Penyelenggara Pasar Alternatif adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara pasar alternatif.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Sub-registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015Penjualan SUN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Valas di pasar internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022 dan 93/PMK.07/2016Kliring adalah kegiatan layanan perhitungan hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer setelah pelaksanaan transaksi yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan/atau kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi sebagai akibat pengakhiran/ pembubaran entitas akuntansi pada BA BUN.
Ditemukan dalam 47/PMK.05/2017Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2002Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995