Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha berupa pemberian Jaminan Kredit Ekspor dan penutupan Asuransi Ekspor untuk pengembangan dan peningkatan ekspor barang-barang bukan minyak dan gas bumi.
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha berupa pemberian Jaminan Kredit Ekspor dan penutupan Asuransi Ekspor untuk pengembangan dan peningkatan ekspor barang-barang bukan minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1983Maksud dan tujuan PT Bank Ekspor Indonesia adalah khusus untuk menyelenggarakan : a. pembiyaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor; b. jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1999Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2009Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam sektor industri pulp dan kertas.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 1982, PP 15 TAHUN 1982, dan 1 dokumen lainnyaPembiayaan Ekspor adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional yang dapat berupa Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha di bidang pencetakan uang, barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi demi keamanan dan kepentingan negara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional yang dapat berupa pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Maksud dan tujuan PERSERO ini adalah membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan usaha industri pengecoran logam dan usaha perdagangan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1978Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan usaha perindustrian logam serta usaha perdagangan dalam arti kata seluas-luasnya.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1983