Maksud dari penyerahan contoh tanda tangan, paraf dan stempel jabatan PPAT, adalah agar pada Kantor Pertanahan setempat tersedia pembanding jika terjadi perbedaan tanda tangan atau paraf atau stempel, apabila perkara mengenai keabsahan akta PPAT yang bersangkutan.
Maksud dari penyerahan contoh tanda tangan, paraf dan stempel jabatan PPAT, adalah agar pada Kantor Pertanahan setempat tersedia pembanding jika terjadi perbedaan tanda tangan atau paraf atau stempel, apabila perkara mengenai keabsahan akta PPAT yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1998Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2014Akta adalah akta jual beli atau akta pengalihan hak berupa akta otentik atau akta di bawah tangan, dimana dalam hal penjualan hak atas tanah oleh BPPN, akta jual beli haruslah berupa akta otentik yang dapat dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2016Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021 dan UU 10 TAHUN 2020Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 240/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyapejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1998ayat (2). Kadang-kadang dari penelitian riwayat tanah ternyata bahwa tanah tersebut adalah tanah Negara, yang apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan kepada pemohon dengan sesuatu hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997