Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengairan.
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengairan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1974Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum ("rechtsvacuum") dalam bidang jalan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1980Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera janji. Walaupun secara umum ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi Hak Tanggungan dalam Undang-undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah : a.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2002Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yangdinyatakan tidak berlaku adalah : 1.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1998Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 48/PMK.06/2014, dan 1 dokumen lainnyaMaksud dari Pasal ini, adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dalam rangka usaha menjamin obyektivitas.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 1980Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris. Pernyataan (Declaration) terhadap
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2006