Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum ("rechtsvacuum") dalam bidang jalan.
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum ("rechtsvacuum") dalam bidang jalan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1980Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengairan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1974Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera janji. Walaupun secara umum ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi Hak Tanggungan dalam Undang-undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 48/PMK.06/2014, dan 1 dokumen lainnya"Hak interpelasi" adalah salah satu hak yang penting D.P.R. dalam menjalankan tugasnya mengawasi/mengoreksi tindakan Pemerintah. Hak interpelasi ini dapat diakhiri dengan suatu pernyataan pendapat yang pemakaiannya dilakukan dengan bijaksana. Pernyataan pendapat yang disebut dalam pasal 32 ayat (1) sub e. dapat berbentuk memorandum, resolusi dan atau mosi.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1969"Hipotik" adalah hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan epkumham.go
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah : a.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2002ayat (2). Kadang-kadang dari penelitian riwayat tanah ternyata bahwa tanah tersebut adalah tanah Negara, yang apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan kepada pemohon dengan sesuatu hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997