Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2018Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Manajemen Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Manajemen SDM adalah pengelolaan pegawai untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2014Manajemen Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disebut Manajemen SDM adalah pengelolaan pegawai untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 1999Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 1999Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1999Tata Kelola yang Baik pada BLU yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan BLU berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan BLU yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan BLU, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Praktik Bisnis yang Sehat.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Prinsip dasar pelatihan kerja adalah : a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM; b. berbasis pada kompetensi kerja; c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat; d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006