Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Manual adalah Peralatan yang dipergunakan dalam menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan alat tulis kantor dan/atau yang disampaikan secara lisan, seperti arahan, disposisi langsung, perintah, paraf, tanda tangan, dan peralatan sejenisnya.
Manual adalah Peralatan yang dipergunakan dalam menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan alat tulis kantor dan/atau yang disampaikan secara lisan, seperti arahan, disposisi langsung, perintah, paraf, tanda tangan, dan peralatan sejenisnya.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Semi Otomatis adalah Peralatan dalam pekerjaan yang penggunaannya tidak terhubung dengan jaringan aplikasi, misalnya mesin ketik, komputer, mesin foto kopi, scanner, mesin faksmile, mesin penghancur kertas, dan peralatan sejenisnya.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau sekogram.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Peralatan adalah alat yang digunakan dalam melaksanakan setiap pekerjaan/tahapan kegiatan, yang terdiri dari manual, semi otomatis, dan otomatis.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2009Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, dan/atau ditampilkan, melalui komputer atau sistem elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.
Ditemukan dalam 29/PMK.03/2020Otomatis adalah Peralatan dalam pekerjaan yang penggunaannya sudah terhubung dengan jaringan aplikasi, misalnya pekerjaan yang menggunakan aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, ABK, dan peralatan sejenisnya.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. tulisan, suara, atau gambar; b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan c. huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro-magnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014