Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Norma denganHarga Ekspor dari Barang Dumping.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996 dan PP 34 TAHUN 2011Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996 dan PP 34 TAHUN 2011Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011, 12/PMK.03/201703, dan 5 dokumen lainnyaNilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor atau nilai barang x Nilai Tukar Mata Uang x Jumlah Satuan Barang.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang x Jumlah Satuan Barang.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014 dan 48/PMK.06/2014Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam Lelang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016 dan 240/PMK.06/2016