Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Batas atas pembayaran iuran adalah batasan jumlah tertinggi dalam pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2015Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Akumulasi Iuran Program JKP yang selanjutnya disebut Akumulasi Iuran adalah akumulasi Iuran Peserta dan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016