Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1967Masa keanggotaan DPRD II adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Masa keanggotaan DPRD I adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Masa jabatan Ketua dan Anggota Komite adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2002Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010Masa keanggotaan MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Peraturan Pemerintah ini. (3) Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Masa jabatan anggota Pemeriksa adalah selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 1999