Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1979Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010Masa jabatan anggota Pemeriksa adalah selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 1999Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Masa jabatan Ketua dan Anggota Komite adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2002Masa kerja anggota BPP SPAM adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2005Masa bakti keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Masa kerja Anggota BPJT adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 20052 (dua) orang profesor; dan 2. 2 (dua) orang nonprofesor. (2) Masa jabatan anggota SAU adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2021