Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Masa keanggotaan MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Masa keanggotaan DPRD II adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Masa keanggotaan DPRD I adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. (1)
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2003Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2003Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. (1)
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2003Masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004Masa jabatan Anggota DPRD Provinsi adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. (1)
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2003Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1967