Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Masa kerja Anggota BPJT adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.
Masa kerja Anggota BPJT adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Masa kerja anggota BPP SPAM adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2005Masa jabatan Ketua dan Anggota Komite adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2002Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Masa bakti keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Masa jabatan anggota Pemeriksa adalah selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 1999Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1979Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2010Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Masa Kerja PPAP yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017