Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus.
Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017 dan 241/PMK.01/2015Masa Kerja Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014Kemampuan Kerja Pelaksana Umum adalah kemampuan Pelaksana Umum dalam melaksanakan tugas pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan yang diduduki saat ini.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Masa jabatan Anggota KPHI Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota KPHI yang digantikannya.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2010Periode evaluasi adalah jangka waktu pelaksana dinilai kinerjanya berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014 dan 246/PMK.01/2011Masa Kerja PPAP yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Pelaksana Tugas Belajar adalah jabatan yang diberikan kepada pelaksana yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar paling sedikit 6 (enam) bulan.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014 dan 246/PMK.01/2011Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017