Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus.
Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan Pelaksana Khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menurus dan tidak terputus.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014Masa Kerja Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017 dan 241/PMK.01/2015Kebutuhan Jabatan Fungsional Pelelang adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pelelang yang diperlukan suatu instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat JFU adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Ditemukan dalam 27/PMK.01/2014Kemampuan Kerja Pelaksana Umum adalah kemampuan Pelaksana Umum dalam melaksanakan tugas pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan yang diduduki saat ini.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009