Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut Bea Meterai untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Bea Meterai yang terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut Bea Meterai untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Bea Meterai yang terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2021Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 68/PMK.03/2022Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018 dan UU 28 TAHUN 2009Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut PPN PMSE untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020, 172/PMK.06/2020, dan 3 dokumen lainnyaMasa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 64/PMK.03/2022Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam 2020, No. 781 Undang-Undang KUP.
Ditemukan dalam 86/PMK.03/2020Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaMasa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022