Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2011Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017 dan 241/PMK.01/2015Penutupan adalah proses penghentian kegiatan Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008Penyimpanan Dokumen KND adalah kegiatan pencatatan, pemberkasan, pemeliharaan, dan pengamanan dokumen KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1997Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Penyimpanan sementara adalah penempatan limbah radioaktif sebelum penempatan tahap akhir.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Tujuannya adalah untuk melindungi penyimpan dana.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995