Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Master Refinancing and Notes Issuance Agreement yang selanjutnya disingkat MRNIA adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO/BBO dan Pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP.
Master Refinancing and Notes Issuance Agreement yang selanjutnya disingkat MRNIA adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO/BBO dan Pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Master Refinancing and Notes Issuance Agreement, yang selanjutnya disingkat MRNIA, adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO/BBO dan pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Akta Pengakuan Utang, yang selanjutnya disingkat APU, adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO atau BBKU dan Ketua BPPN (atau pejabat BPPN yang mewakili) untuk menyelesaikan kewajiban PSP BTO atau BBKU disertai dengan jaminan aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Akta Pengakuan Utang yang selanjutnya disingkat APU adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO atau BBKU dan Ketua BPPN (atau pejabat BPPN yang mewakili) untuk menyelesaikan kewajiban PSP BTO atau BBKU disertai dengan jaminan aset.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat PKPS adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat PKPS, adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Pembelian Kembali Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Bilateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya disebut Piutang Eks BPPN adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh debitor/tagihan bank asal terhadap debitor dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN atau tagihan Pemerintah terkait bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan, atau akibat lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Penempatan Langsung (Private Placement), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Penempatan Langsung (Private Placement), yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011