Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaMasyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014 dan PERPRES 34 TAHUN 2015Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996