Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2017Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2020Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2014Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2002Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2007Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020, PP 81 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaMasyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1998