Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2008Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017, PP 37 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnyaMasyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2012Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perfilman.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2009Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014 dan UU 3 TAHUN 2005Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2011 dan UU 40 TAHUN 2009Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022