Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014 dan PERPRES 34 TAHUN 2015Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaMasyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020