Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang,
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996Orang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan.
Ditemukan dalam 199/PMK.010/2019Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2018Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, dan badan usaha.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020, PP 81 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaMasyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2017