Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2019Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Mata Uang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2019Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2011Uang Kertas Asing adalah uang kertas dalam mata uang asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia, dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 100/PMK.04/2018Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaSurat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013, PP 17 TAHUN 2022, dan 6 dokumen lainnyaSurat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam 165/PMK.08/2022 dan 38/PMK.02/2020Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013