Materi Substansi adalah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
Materi Substansi adalah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 134/PMK.04/2018Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 238/PMK.03/2012Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Ditemukan dalam 64/PMK.03/2022Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 21/PMK.010/2021, 103/PMK.010/2021, dan 2 dokumen lainnyaProceeds adalah nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2016Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam UU 42 TAHUN 2009Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 71/PMK.03/2022