Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Miniatur adalah kelengkapan dari bintang, medali, dan satyalancana yang bentuk dan ukurannya lebih kecil.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Atribut adalah tanda-tanda yang digunakan pada Pakaian Dinas Seragam yang menunjukan identitas pemakainya.
Ditemukan dalam 224/PMK.04/2013Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019 dan UU 1 TAHUN 2018Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang ditandatangani oleh Presiden.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010