Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Benda Lain adalah Media Pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat angkut dan sarana yang digunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa hama dan penyakit ikan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2002Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang dapat disucihamakan dan/atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Pengasingan adalah tindakan mengisolasi Media Pembawa yang diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya memerlukan waktu yang lama untuk mendeteksinya dan agar tidak menyebarkan atau menularkan Hama dan Penyakit Ikan Karantina di lingkungan sekitarnya atau tempat tujuan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Pengamatan adalah tindakan mendeteksi lebih lanjut terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan pada Media Pembawa yang diasingkan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002