Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaan para pihak yang bersengketa.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaan para pihak yang bersengketa.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2016Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2009Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2008