Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud
Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1989Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1987Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembentukan Kotamadya Batam, yang keberadaannya adalah merupakan implementasi atas azas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2001Kota Tarakan adalah kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2012Kota Administratif Banjarbaru adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjarbaru.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1999Kota Administratif Dumai adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Dumai.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1999Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjar. - 3 -
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2002Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008