Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan BUMN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011, PP 30 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 107/PMK.08/2022, dan 28 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013, 161/PMK.01/2020, dan 3 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019, 149/PMK.08/2018, dan 1 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016