Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola Barang atas Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola Barang atas Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN PKP2B.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, Piutang Negara, dan lelang.
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara dan sebagai Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 162/PMK.07/2011 dan 215/PMK.07/2015Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021, 171/PMK.02/2013, dan 4 dokumen lainnyaPengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023