Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam perusahaan.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam perusahaan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002, PP 93 TAHUN 1999, dan 1 dokumen lainnyaMenteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1998Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimaksukkan kedalam Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1999Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan;
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2003Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dan bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2003Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2003Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2006Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2004Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1998