Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 90 TAHUN 2010Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2019Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004 dan PP 21 TAHUN 2004Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2015Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010, PP 17 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnyaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 3
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021