Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri.
Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2015Menteri Teknis adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2013Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2005Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Menteri Teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
Ditemukan dalam 165/PMK.07/2012Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2005Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1998Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2010