Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15186 (Release-19)
Menteri Teknis adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2014Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2006 dan UU 9 TAHUN 2011Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2019, PERPRES 83 TAHUN 2019, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2019, PERPRES 63 TAHUN 2018, dan 13 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018 dan UU 3 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020, PP 107 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaMenteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2018Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017, PP 50 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015