Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018, PP 40 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaMenteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2005Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022, PP 43 TAHUN 2005, dan 4 dokumen lainnyaMenteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor pertanian.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2013Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2012Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013, PP 4 TAHUN 2013, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PERPRES 109 TAHUN 2013, PP 15 TAHUN 2007, dan 14 dokumen lainnyaMenteri Teknis adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018 dan UU 3 TAHUN 2014