Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.
Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2005Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Menteri Teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
Ditemukan dalam 165/PMK.07/2012Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2010Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan pos.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2010Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004